Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024
Dengan informasi ini, orangtua yang akan memilih jalur Zonasi untuk mendaftar di PPDB SD 2023 akan lebih paham dalam menentukan sekolah yang masuk di zonasi terdekat dengan domisili. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Dinas Dikpora Kota Bima. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domilisi dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. Berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Atau jika KK tidak ada karena keadaan tertentu, seperti bencana alam dan atau sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.